Makalah
Administrasi Dan Supervisi Pendidikan
Administrasi Dan Supervisi Pendidikan
TENTANG
“Administrasi Keuangan Pendidikan”
Disusun
Oleh :
Kelompok 5
Abby Ainul Yaqin
Alma Pradina Roga
Eka Merdeka Wati
Putri Indah Suntari
Rika Fitria
Kelompok 5
Abby Ainul Yaqin
Alma Pradina Roga
Eka Merdeka Wati
Putri Indah Suntari
Rika Fitria
Dosen Pengampu:
Dr. Siti Raudhatul Jannah, M.Pd.I
Dr. Siti Raudhatul Jannah, M.Pd.I
Tadris Matematika
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi
yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian
administrasi pendidikan. Komponen pembiayaan dan keuangan pada tingkat satuan
pendidikan merupakan komponen produksi yang menentukan proses terlaksananya
kegiatan-kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah bersama komponen-komponen
lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan
biaya, baik disadari maupun tidak.
Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya agar
dana yang ada dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan
pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka implementasi manajemen
Berbasis Sekolah, yang memberikan kewenangan sekolah untuk mencari dan
memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan sekolah. Disebabkan
pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana.
Dalam administrasi keuangan sekolah terdapat rangkaian aktivitas terdiri
dari perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang
diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran
sekolah. Administasi keuangan dapat diartikan sebagai tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan
perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan
disegala bidang baik segi sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas kerja
maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga pendidikan. Untuk memenuhi
sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan adminstrasi yang
tertib.
Berdasarkan pemikiran di atas, pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan
dalam proses merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan serta
mengawasi pelaksanaan dana, baik biaya operasional maupun biaya kapital,
disertai bukti-bukti secara administratif dan fisik (materia) sesuai dengan
dana yang dikeluarkan. Berikut akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian administrasi keuangan pendidikan?
2. Apa
konsep administrasi keuangan pendidikan?
3. Apa
tujuan administrasi keuangan pendidikan?
4. Apa
saja tahap-tahap administrasi keuangan pendidikan?
5. Apa
saja prinsip-prinsip pengelolaan administrasi keuangan pendidikan?
6. Apa
peran guru dalam administrasi keuangan pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas makalah yang diberikan oleh dosen dengan mata kuliah
administrasi dan supervisi pendidikan.
2. Untuk
mengetahui pengertian administrasi keuangan pendidikan.
3. Untuk mengetahui apa konsep administrasi keuangan
pendidikan
4. Untuk
mengetahui tujuan dari administrasi keuangan pendidikan..
5. Untuk
mengetahui apa saja prinsip-prinsip pengelolaan administrasi keuangan
pendidikan.
6. Untuk
mengatahui apa saja dalam tahap-tahap administrasi keuangan pendidikan.
7. Untuk
mengetahui apa peran guru dalam administrasi keuangan pendidikan.
D.
Manfaat
Penulisan
Tujuan penulisan dapat tercapai, maka hasil
penulisan akan memiliki manfaat, diantaranya sebagai berikut:
1. Bagi penulis. Pertama, sebagai
pengetahuan awal yang memberikan nuasa tersendiri dalam upaya pengembangan
potensi diri baik secara intelektual maupun akademis. Kedua, untuk
menambah wawasan dan sebagai sebuah pengalaman berharga dalam ilmu pengetahuan
bersifat responsif dan kreatif.
2. Bagi Lembaga. Dapat
dijadikan sebagai dasar untuk mengembangkan disiplin ilmu.
3. Bagi Masyarakat. Hasil
penulisan ini berguna bagi semua lapisan masyarkat pendidikan dan diharapkan
mampu untuk menambah wawasan dan kesadaran masyarakat pendidikan tentang
pentingnya administrasi dan supervisi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi Keuangan
Pendidikan
Administrasi
keuangan dalam arti sempit, yang mengandung pengertian segala pencatatan masuk
dan keluarnya uang untuk membiayai kegiatan organisasi sekolah, berupa tata
usaha dan pembukuan keuangan lainnya.
Administrasi
keuangan dalam arti luas adalah penentuan kebijaksanaan dalam pengadaan dan
penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja berupa kegiatan
perencanaan, pengadaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan.
Administrasi
keuangan menyangkut kegiatan pengelolaan keuangan secara sah dan efisien.
Secara sah, berarti kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan atau
peraturan yang berlaku. Efisien berarti kegiatan tersebut dilakukan dengan
perhitungan yang teliti/cermat, sehingga jumlah uang yang disediakan dapat
meningkatkan hasil kerja yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai, dengan kata lain hasil yang diperoleh seimbang dengan jumlah uang yang
digunakan.
Selain
itu Mulyono, MA (2009) berpendapat bahwa administrasi keuangan sekolah adalah
seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan
secara sengaja dan sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap
biaya operasional sekolah kegiatan pendidikan lebih efektif dan efisien serta
membantu pencapaian tujuan pendidikan.
Menurut
Soetjipto (2007: 189) berpendapat bahwa administrasi keuangan pendidikan adalah
kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
dan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.[1]
Menurut
Ary H. Gunawan (1996: 160) administrasi anggaran/ biaya sekolah/keuangan
pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan
dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh, serta pembinaan
secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah/pendidikan, sehingga kegiatan
operasional pendidikan semakin efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan.[2]
Menurut
Depdiknas (2000) bahwa administrasi keuangan merupakan tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa administrasi keuangan pendidikan adalah
sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan (revenue) dan
penggunaan biaya (expenditure) yang diperuntukkan sebagai pengelolaan
pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditentukan.[3]
B.
Konsep
Administrasi Keuangan Pendidikan
Administrasi keuangan merupakan salah satu subtansi
administrasi sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan
di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi administrasi pendidikan pada
umumnya, kegiatan administrasi keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Beberapa kegiatan administrasi keuangan yaitu memperoleh dana menetapkan
sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban
(Lipham, 1985;Keith,1991).
Pembiayaan pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien.
Makin efisien suatu sistem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk
pencapaian tujuan-tujuan pendidikan. Untuk itu, bila sistem keuangan sekolah
dikelola secara baik akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, dengan anggaran yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan
secara produktif, efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan di bidang
pendidikan dengan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti di
atas maka diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan,
mengarahakan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang
keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
C. Tujuan Administrasi Keuangan
Pendidikan
Melalui
kegiatan administrasi keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat
direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan
digunakan untuk membiayai pelaksanaan program
secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan administrasi keuangan
pendidikan adalah:
1.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan keuangan
2.
Meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi keuangan
3.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas dalam menggali
sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan
pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
D. Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Administrasi
Keuangan Bidang Pendidikan
Administrasi
keuangan perlu memperhatikan sejumlah
prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan
dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat
penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu
transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
1. Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang ini berarti adanya keterbukaan
dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang administrasi
keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam administrasi keuangan
lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi
keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua,
masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di
sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik
antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga melalui penyediaan informasi dan menjamin
kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Beberapa
informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua
siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa
ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha
sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah
mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang
diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu.
Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
menurut Mc Ashan yang dikutip oleh Fattah (2012 : 100) adalah kondisi seseorang
yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan
tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di
dalam administrasi keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka
pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban
dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
3. Efektivitas
Efektivitas
adalah adanya kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran
yang dituju. Efektivitas adalah bagaimana suatu organisasi berhasil mendapatkan
dan memanfaatkan sumber daya dalam usaha mewujudkan tujuan operasional.
Efektivitas dalam keuangan pendidikan adalah sekolah mampu memanfaatkan sumber
penerimaan yang dimiliki untuk dialokasikan ke dalam program-program yang
efektif bagi tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
4.
Efisiensi
Efisiensi
pendidikan artinya memiliki kaitan antara pendayagunaan sumber-sumber
pendidikan yang terbatas sehingga mencapai optimalisasi yang tinggi. Efisiensi
dalam hal keuangan pendidikan adalah
apabila suatu pendidikan terselenggara dengan dana yang minimum akan tetapi
dapat menghasilkan lulusan yang terbaik dan mempunyai nilai tinggi. Efisiensi
bukanlah penghematan melainkan penggunaan dana dengan cara yang tepat sasaran
sehingga setiap dana yang dikeluarkan benar-benar bisa menghasilkan sesuatu
yang bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.
E. Tahap-Tahap Administrasi Keuangan
1.
Tahap Penganggaran (Budgeting)
Menurut Nanang Fattah (2000:47) penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Sementara itu anggaran atau budget adalah rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu menurut Djamaluddin (1977:11), anggaran adalah sejenis rencana yang menggambarkan rangkaian tindakan atau kegiatan dalam bentuk angka-angka dari segi uang untuk suatu jangka tertentu.
Dari pengertian
diatas, tampak bahwa penganggaran dan anggaran tidak semata-mata berkaitan
dengan uang, namun juga memberi gambaran tentang program kegiatan yang akan
dilaksanakan disertai dengan besaran dana/biaya yang dilalokasikannya, sehingga
terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu besaran dana untuk
membiayai kegiatan serta kegiatannya sendiri.[4]
Anggaran
memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran. Sisi penerimaan
menggambarkan perolehan atau besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari
setiap sumber dana, misalnya dari pemerintah, masyarakat, orang tua, dan
sumber-sumber lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan besarnya biaya
yang harus dikeluarkan untuk tiap komponen program.
Persoalan
penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara
efisien, mengalokasikan secara tepat sesuai dengan skala prioritas. Itulah
sebabnya dalam penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik.
Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
a)
Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan selama periode anggaran.
b)
Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan
dalam uang, jasa, dan barang.
c)
Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab
anggaran pada dasar nya menggunakan pernyataan finansial.
d)
Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang
telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
e)
Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh
persetujuan dari pihak yang berwenang.
f)
Melakukan revisi usulan anggaran.
g)
Persetujuan revisi usulan anggran.
h)
Pengesahan anggaran.
2. Tahap Pelaksanaan (Accounting)
Accounting atau pembukuan adalah kegiatan proses
pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisian data
keuangan yang dilakukan oleh bendahara sekolah. Peran dan fungsi pembukuan
dalam pendidikan adalah menyediakan informasi keuangan agar berguna dalam
menentukan kebijakan anggaran yang dilakukan oleh sekolah.
Semua pengeluaran keuangan
sekolah dari sumber manapun harus dipertanggungjawabkan dicatat oleh bendahara
sekolah. Hal tersebut merupakan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Proses akuntansi meliputi tiga hal, yaitu:
a) Tahap Pencatatan
Tahap pencatatan yaitu mencatat semua
bukti-bukti transaksi yang telah dianalisis ke dalam jurnal umum. Dalam tahap
ini ada tiga bagian yaitu:
(1) Kegiatan
pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti
pencatatan.
(2) Kegiatan pencatatan bukti
transaksi ke dalam buku harian atau jurnal.
(3) Memindahkan dari jurnal
berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun buku besar.
b) Tahap Pengikhtisaran
(1) Penyusunan neraca saldo.
(2) Pembuatan ayat jurnal
penyesuaian.
(3) Penyusunan kertas kerja.
(4) Pembuatan ayat jurnal
penutup.
(5) Pembuatan neraca saldo
setelah penutupan.
(6) Pembuatan ayat jurnal
pembalik.
c) Setelah kedua tahap di
atas dijalankan, maka tahap terakhir adalah tahap pelaporan keuangan yang
terdiri dari laporan rugi/laba, laporan arus kas dan laporan neraca yang diambil
berdasarkan neraca lajur. Kemudian membuat kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan
laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan
diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.Semua pengeluaran keuangan
pendidikan harus dicatat oleh Bendahara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
3.
Pemeriksaan (Auditing)
Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi.
Auditing harus ditindak lanjuti agar tidak ada
kekeliruan, kekurangan dan kelemahan dalam hal keuangan. Ditindak lanjuti
berarti kesediaan para pihak pengelola keuangan untuk memperbaiki kinerjanya.
Apabila terdapat kecurangan dalam hal penggunaan keuangan harus diberikan peringatan
atau sangsi yang tegas agar merasa termotivasi dalam melaksanakan pekerjaan
yang dilakukan.
Terdapat dua macam
audit, yaitu audit kas dan audit lapangan. Audit kas biasanya berkaiatan dengan
uapaya pengecekan terhadap bentuk laporan untuk konsistensi internal. Sedangkan
audit lapangan mengiventigasi pada tempat untuk mengetahui kesesuaian antara
apa yang ditulis atau yang dilaporkan dengan kejadian yang sebenarnya di
lapangan.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam proses pemeriksaan yaitu:
a) Penetapan standar atau
patokan yang dipergunakan berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya dan waktu.
b) Mengukur dan membandingkan
antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
c) Mengidentifikasi
penyimpangan.
d) Menentukan tindakan perbaikan
atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.
Proses auditing ini menyangkut
pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan penyerahan dana
kepada orang-orang yang berhak menerima.
F. Peran Guru dalam
Administrasi Keuangan Pendidikan
Guru diharapkan ikut
berperan dalam administrasi keuangan pendidikan sekolah. Keterlibatan guru
dalam administrasi keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetapi juga
memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan pembiayaan bagi
perbaikan proses belajar mengajar.
Dalam administrasi
keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan
bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil
tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah
pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas
segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan.
Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan,
dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai
dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah
sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan
pembayaran. Bendaharawan sekolah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator
dalam menguji hak atas pembayaran.
Kepala sekolah wajib
melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Oleh sebab itu, kepala sekolah
tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.[5]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Administrasi keuangan merupakan salah satu substansi administrasi sekolah
yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Administrasi keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang
meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan. Dengan demikian, administrasi keuangan pendidikan dapat diartikan
sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan,
pembukuan, pembelanjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Melalui kegiatan administrasi keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan
sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara
transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara
efektif dan efisien. Untuk itu tujuan administrasi keuangan adalah untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah,
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah dan untuk meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Pengelolaan administrasi keuangan pendidikan perlu diawali dengan
perencanaan yang sebaik-baiknya karena perencanaan akan menjadi peta atau
pedoman jalannya pengelolaan administrasi keuangan pendidikan. Pengelolaan
administrasi keuangan juga perlu menerapkan prinsip-prinsip agar dalam
pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, dapat berjalan dengan
transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
B. Saran
Setelah mempelajari dan membaca materi ini,
kita diharapkan mampu memahami mengenai administrasi keuangan pendidikan.
Sebagai calon pendidik kita di harapkan mampu menerapakan administrasi keuangan
di sekolah atau pendidikan nanti. Karena peran guru dalam administrasi keuangan
pendidikan adalah merupakan kelompok yang tertarik pada informasi mengenai
stabilitas dan profitabilitas di sekolah. Ini berarti bahwa guru tertarik
dengan informasi tentang penilaian kemampuan sekolah dalam memberikan imbal
jasa, manfaat pensiun, dan peluang kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen.
Depdiknas
Arikunto, Suharsimi. 1993. Organisasi dan
Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada
Gunawan, Ary H. 1996. Administrasi Sekolah
(Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: Rineka Cipta.
Indonesia. 2003. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan
Nasional. [versi elektronik] diakses pada tanggal 14 Oktober 2017
pukul 22.52
Jurnal Wijaya, David. 2009. Implikasi Manajemen
Keuangan Sekolah Terhadap Kualitas Pendidikan. Jakarta:
BPK Penabur. [versi elektronik] diakses pada tanggal 10 Oktober 2017
pukul 21.56
Kemendikbud. 2013. Pengelolaan Keuangan
Sekolah/Madrasah. Jakarta: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LPPKS). [versi elektronik] diakses pada tanggal 08 Oktober 2017 pukul
16.49
Soetjipto & Kosasi, Raflis. 2007. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Skripsi Arfian, Dini. 2015. Manajemen Anggaran
Pembiayaan Pendidikan. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo. [versi
elektronik] diakses pada tanggal 11 Oktober 2017 pada pukul 19.53
Skripsi Soffa, Richza Naila. 2015. Pengelolaan
Keuangan Pendidikan di Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Masjid Agung (Lazisma)
Jawa Tengah. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo. [versi
elektronik] diakses pada tanggal 11 Oktober 2017 pada pukul 19.55
[2] Ary H. Gunawan, Administrasi
Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: Rineka Cipta,1996. Hlm,160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar