Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Makalah tentang Administrasi Keuangan Pendidikan


Makalah
Administrasi Dan Supervisi Pendidikan
16052017_logo-uin_20170516_165732.jpg

TENTANG
“Administrasi Keuangan Pendidikan

Disusun Oleh :
Kelompok 5
Abby Ainul Yaqin
Alma Pradina Roga
Eka Merdeka Wati
Putri Indah Suntari
Rika Fitria

  Dosen Pengampu:
Dr. Siti Raudhatul Jannah, M.Pd.I

Tadris Matematika
 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian administrasi pendidikan. Komponen pembiayaan dan keuangan pada tingkat satuan pendidikan merupakan komponen produksi yang menentukan proses terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik disadari maupun tidak.
Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana yang ada dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka implementasi manajemen Berbasis Sekolah, yang memberikan kewenangan sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan sekolah. Disebabkan pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana.
Dalam administrasi keuangan sekolah terdapat rangkaian aktivitas terdiri dari perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Administasi keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga pendidikan. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan adminstrasi yang tertib.
Berdasarkan pemikiran di atas, pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam proses merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan serta mengawasi pelaksanaan dana, baik biaya operasional maupun biaya kapital, disertai bukti-bukti secara administratif dan fisik (materia) sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Berikut akan dibahas dalam makalah ini.

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian administrasi keuangan pendidikan?
2.    Apa konsep administrasi keuangan pendidikan?
3.    Apa tujuan administrasi keuangan pendidikan?
4.    Apa saja tahap-tahap administrasi keuangan pendidikan?
5.    Apa saja prinsip-prinsip pengelolaan administrasi keuangan pendidikan?
6.    Apa peran guru dalam administrasi keuangan pendidikan?

C.  Tujuan Penulisan

1.    Untuk memenuhi tugas makalah yang diberikan oleh dosen dengan mata kuliah
administrasi dan supervisi pendidikan.
2.    Untuk mengetahui pengertian administrasi keuangan pendidikan.
3.    Untuk mengetahui apa konsep administrasi keuangan pendidikan
4.    Untuk mengetahui tujuan dari administrasi keuangan pendidikan..
5.    Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip pengelolaan administrasi keuangan pendidikan.
6.    Untuk mengatahui apa saja dalam tahap-tahap administrasi keuangan pendidikan.
7.    Untuk mengetahui apa peran guru dalam administrasi keuangan pendidikan.

D.    Manfaat Penulisan

Tujuan penulisan dapat tercapai, maka hasil penulisan akan memiliki manfaat, diantaranya sebagai berikut:
1.   Bagi penulis. Pertama, sebagai pengetahuan awal yang memberikan nuasa tersendiri dalam upaya pengembangan potensi diri baik secara intelektual maupun akademis. Kedua, untuk menambah wawasan dan sebagai sebuah pengalaman berharga dalam ilmu pengetahuan bersifat responsif dan kreatif.
2.    Bagi Lembaga. Dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengembangkan disiplin ilmu.
3.    Bagi Masyarakat. Hasil penulisan ini berguna bagi semua lapisan masyarkat pendidikan dan diharapkan mampu untuk menambah wawasan dan kesadaran masyarakat pendidikan tentang pentingnya administrasi dan supervisi pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Administrasi Keuangan Pendidikan
Administrasi keuangan dalam arti sempit, yang mengandung pengertian segala pencatatan masuk dan keluarnya uang untuk membiayai kegiatan organisasi sekolah, berupa tata usaha dan pembukuan keuangan lainnya.
Administrasi keuangan dalam arti luas adalah penentuan kebijaksanaan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja berupa kegiatan perencanaan, pengadaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan.
Administrasi keuangan menyangkut kegiatan pengelolaan keuangan secara sah dan efisien. Secara sah, berarti kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Efisien berarti kegiatan tersebut dilakukan dengan perhitungan yang teliti/cermat, sehingga jumlah uang yang disediakan dapat meningkatkan hasil kerja yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, dengan kata lain hasil yang diperoleh seimbang dengan jumlah uang yang digunakan.
Selain itu Mulyono, MA (2009) berpendapat bahwa administrasi keuangan sekolah adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja dan sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah kegiatan pendidikan lebih efektif dan efisien serta membantu pencapaian tujuan pendidikan.
Menurut Soetjipto (2007: 189) berpendapat bahwa administrasi keuangan pendidikan adalah kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.[1]
Menurut Ary H. Gunawan (1996: 160) administrasi anggaran/ biaya sekolah/keuangan pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah/pendidikan, sehingga kegiatan operasional pendidikan semakin efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[2]
Menurut Depdiknas (2000) bahwa administrasi keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa administrasi keuangan pendidikan adalah sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan (revenue) dan penggunaan biaya (expenditure) yang diperuntukkan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.[3]
B.  Konsep Administrasi Keuangan Pendidikan
Administrasi keuangan merupakan salah satu subtansi administrasi sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi administrasi pendidikan pada umumnya, kegiatan administrasi keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan administrasi keuangan yaitu memperoleh dana menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Lipham, 1985;Keith,1991).
Pembiayaan pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sistem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan pendidikan. Untuk itu, bila sistem keuangan sekolah dikelola secara baik akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Artinya, dengan anggaran yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara produktif, efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan di bidang pendidikan dengan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti di atas maka diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahakan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

C.  Tujuan Administrasi Keuangan Pendidikan
Melalui kegiatan administrasi keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program  secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan administrasi keuangan pendidikan adalah:
1.        Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan
2.        Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan
3.        Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
D.  Prinsip-Prinsip Pengelolaan Administrasi Keuangan Bidang Pendidikan
Administrasi keuangan  perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
1.   Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang ini berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang administrasi keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam administrasi keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga  melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
2.   Akuntabilitas
Akuntabilitas menurut Mc Ashan yang dikutip oleh Fattah (2012 : 100) adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam administrasi keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
3.   Efektivitas
Efektivitas adalah adanya kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju. Efektivitas adalah bagaimana suatu organisasi berhasil mendapatkan dan memanfaatkan sumber daya dalam usaha mewujudkan tujuan operasional. Efektivitas dalam keuangan pendidikan adalah sekolah mampu memanfaatkan sumber penerimaan yang dimiliki untuk dialokasikan ke dalam program-program yang efektif bagi tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
4.   Efisiensi
Efisiensi pendidikan artinya memiliki kaitan antara pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang terbatas sehingga mencapai optimalisasi yang tinggi. Efisiensi dalam hal  keuangan pendidikan adalah apabila suatu pendidikan terselenggara dengan dana yang minimum akan tetapi dapat menghasilkan lulusan yang terbaik dan mempunyai nilai tinggi. Efisiensi bukanlah penghematan melainkan penggunaan dana dengan cara yang tepat sasaran sehingga setiap dana yang dikeluarkan benar-benar bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.
E.  Tahap-Tahap Administrasi Keuangan
1.      Tahap Penganggaran (Budgeting)

Menurut Nanang Fattah (2000:47) penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Sementara itu anggaran atau budget adalah rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu menurut Djamaluddin (1977:11), anggaran adalah sejenis rencana yang menggambarkan rangkaian tindakan atau kegiatan dalam bentuk angka-angka dari segi uang untuk suatu jangka tertentu.
Dari pengertian diatas, tampak bahwa penganggaran dan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan uang, namun juga memberi gambaran tentang program kegiatan yang akan dilaksanakan disertai dengan besaran dana/biaya yang dilalokasikannya, sehingga terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu besaran dana untuk membiayai kegiatan serta kegiatannya sendiri.[4]
Anggaran memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran. Sisi penerimaan menggambarkan perolehan atau besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana, misalnya dari pemerintah, masyarakat, orang tua, dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap komponen program.
Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan secara tepat sesuai dengan skala prioritas. Itulah sebabnya dalam penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik. Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
a)     Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
b)     Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
c)     Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasar nya menggunakan pernyataan finansial.
d)     Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
e)     Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
f)      Melakukan revisi usulan anggaran.
g)     Persetujuan revisi usulan anggran.
h)     Pengesahan anggaran.

2.    Tahap Pelaksanaan (Accounting)

Accounting atau pembukuan adalah kegiatan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisian data keuangan yang dilakukan oleh bendahara sekolah. Peran dan fungsi pembukuan dalam pendidikan adalah menyediakan informasi keuangan agar berguna dalam menentukan kebijakan anggaran yang dilakukan oleh sekolah.
Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapun harus dipertanggungjawabkan dicatat oleh bendahara sekolah. Hal tersebut merupakan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Proses  akuntansi meliputi tiga hal, yaitu:
a)    Tahap Pencatatan
Tahap pencatatan yaitu mencatat semua bukti-bukti transaksi yang telah dianalisis ke dalam jurnal umum. Dalam tahap ini ada tiga bagian yaitu:
(1)    Kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti pencatatan.
(2)    Kegiatan pencatatan bukti transaksi ke dalam buku harian atau jurnal.
(3)    Memindahkan dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun buku besar.
b)    Tahap Pengikhtisaran
(1)  Penyusunan neraca saldo.
(2)  Pembuatan ayat jurnal penyesuaian.
(3)  Penyusunan kertas kerja.
(4)  Pembuatan ayat jurnal penutup.
(5)  Pembuatan neraca saldo setelah penutupan.
(6)  Pembuatan ayat jurnal pembalik.
c)    Setelah kedua tahap di atas dijalankan, maka tahap terakhir adalah tahap pelaporan keuangan yang terdiri dari laporan rugi/laba, laporan arus kas dan laporan neraca yang diambil berdasarkan neraca lajur. Kemudian membuat kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.Semua pengeluaran keuangan pendidikan harus dicatat oleh Bendahara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

3.    Pemeriksaan (Auditing)
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi.
Auditing harus ditindak lanjuti agar tidak ada kekeliruan, kekurangan dan kelemahan dalam hal keuangan. Ditindak lanjuti berarti kesediaan para pihak pengelola keuangan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila terdapat kecurangan dalam hal penggunaan keuangan harus diberikan peringatan atau sangsi yang tegas agar merasa termotivasi dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan.
Terdapat dua macam audit, yaitu audit kas dan audit lapangan. Audit kas biasanya berkaiatan dengan uapaya pengecekan terhadap bentuk laporan untuk konsistensi internal. Sedangkan audit lapangan mengiventigasi pada tempat untuk mengetahui kesesuaian antara apa yang ditulis atau yang dilaporkan dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan.

            Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pemeriksaan yaitu:
a)     Penetapan standar atau patokan yang dipergunakan berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya dan waktu.
b)     Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
c)     Mengidentifikasi penyimpangan.
d)     Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.
Proses auditing ini menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan penyerahan dana kepada orang-orang yang berhak menerima.
F.  Peran Guru dalam Administrasi Keuangan Pendidikan
Guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi keuangan pendidikan sekolah. Keterlibatan guru dalam administrasi keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan pembiayaan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Kepala sekolah wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Oleh sebab itu, kepala sekolah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.[5]

BAB III
    PENUTUP
A.     Kesimpulan

Administrasi keuangan merupakan salah satu substansi administrasi sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Administrasi keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, administrasi keuangan pendidikan dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Melalui kegiatan administrasi keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan administrasi keuangan adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah dan untuk meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Pengelolaan administrasi keuangan pendidikan perlu diawali dengan perencanaan yang sebaik-baiknya karena perencanaan akan menjadi peta atau pedoman jalannya pengelolaan administrasi keuangan pendidikan. Pengelolaan administrasi keuangan juga perlu menerapkan prinsip-prinsip agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, dapat berjalan dengan transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

B.    Saran
Setelah mempelajari dan membaca materi ini, kita diharapkan mampu memahami mengenai administrasi keuangan pendidikan. Sebagai calon pendidik kita di harapkan mampu menerapakan administrasi keuangan di sekolah atau pendidikan nanti. Karena peran guru dalam administrasi keuangan pendidikan adalah merupakan kelompok yang tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas di sekolah. Ini berarti bahwa guru tertarik dengan informasi tentang penilaian kemampuan sekolah dalam memberikan imbal jasa, manfaat pensiun, dan peluang kerja.

DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2010. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen. Depdiknas

Arikunto, Suharsimi. 1993. Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Gunawan, Ary H. 1996. Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: Rineka Cipta.

Hendrowati, Tri Yuni.         . Buku Ajar Administrasi Pendidikan. Lampung : STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung. [versi elektronik]  diakses pada tanggal 11 Oktober 2017 pukul 22.56

Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional. [versi elektronik] diakses pada tanggal 14 Oktober 2017 pukul 22.52

Jurnal Wijaya, David. 2009. Implikasi Manajemen Keuangan Sekolah Terhadap Kualitas Pendidikan.  Jakarta:  BPK Penabur. [versi elektronik] diakses pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 21.56

Kemendikbud. 2013. Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah. Jakarta: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). [versi elektronik] diakses pada tanggal 08 Oktober 2017 pukul 16.49

Soetjipto & Kosasi, Raflis. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta

Skripsi Arfian, Dini. 2015. Manajemen Anggaran Pembiayaan Pendidikan. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo. [versi elektronik] diakses pada tanggal 11 Oktober 2017 pada pukul 19.53

Skripsi Soffa, Richza Naila. 2015. Pengelolaan Keuangan Pendidikan di Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Masjid Agung (Lazisma) Jawa Tengah. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo. [versi elektronik] diakses pada tanggal 11 Oktober 2017 pada pukul 19.55








[1] Soejipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 2009, hlm. 189
[2] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: Rineka Cipta,1996.  Hlm,160
[3] Tri Yuni Hendrowati, Administrasi Pendidikan. STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung, hlm, 193
[4] Tri Yuni Hendrowati, Administrasi Pendidikan. STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung, hlm, 196
[5] Soejipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 2009, hlm. 189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar